“Kepolisian mendukung perubahan revisi PP 55 Tahun 2012 agar sesuai dengan standar internasional untuk meningkatkan keselamatan berkendara di Indonesia,” kata Deni dalam diskusi kelompok terbatas yang digelar oleh Road Safety Association (RSA) pada Kamis (22/8) lalu.
Baca juga: Tabrakan Mobil VS Truk, Mengapa Truk yang Menang?
Peneliti Road Safety Association (RSA) Ahmad Safrudin menambahkan, "Kecelakaan umumnya disebabkan oleh multifaktor seperti kondisi infrastruktur, keadaan cuaca, perilaku pengguna, hingga kondisi kendaraan."
Oleh karena itu, RSA mendorong adanya peningkatan teknologi yang menunjang keselamatan melalui peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib untuk menekan angka kecelakaan, selain intervensi terhadap perilaku pengendara, khususnya teknologi pengereman.
Kepala Sub Direktorat Uji Tipe Kendaraan Bermotor - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat - Kemenhub Yusuf Nugroho memastikan teknologi pada kendaraan akan diadopsi untuk menekan angka kecelakaan.
Baca juga: Rem Blong? Ini 5 Langkah untuk Mengantisipasinya
Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 kategori teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti ABS, sebagaimana direkomendasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.