Selain itu, ada juga Pasal 156 dan 157 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan mengenai dibentangkannya banner penolakan naturalisasi tersebut.
Tak hanya itu, para fans juga membanjiri kolom komentar dalam unggahan tersebut dengan beragam pernyataan dukungan mereka sebagai garda terdepan PSSI dan Timnas Indonesia dari serbuan hujatan yang ada.