Biaya ini biasanya ditetapkan berdasarkan nilai jual kendaraan dan jenisnya. Proses ini memastikan bahwa nama di STNK dan BPKB terbaru mencerminkan pemilik mobil yang sah.
Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan, seperti nama BPKB dan STNK mobil, untuk memperlancar proses pembayaran pajak dan menghindari masalah dalam kepemilikan mobil.
Biaya Balik Nama Mobil di 2024
Menghitung biaya balik nama mobil di 2024 memerlukan pemahaman rinci mengenai berbagai komponen biaya yang terlibat. Berikut adalah rincian biaya yang harus dikeluarkan untuk proses balik nama mobil:
1. Bea Balik Nama
Umumnya sebesar 1% dari nilai jual kendaraan. Sebagai contoh, untuk mobil dengan nilai jual Rp300 juta, bea balik nama yang harus dibayar adalah Rp3 juta.
2. Biaya Penerbitan STNK
Berkisar antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Biaya ini bervariasi tergantung pada kantor Samsat setempat.
3. Biaya Penerbitan BPKB
Sekitar Rp375.000. Biaya ini diperlukan untuk penerbitan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) baru setelah balik nama.
4. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Sekitar Rp100.000. Ini adalah biaya untuk penerbitan nomor polisi baru yang akan diganti selama proses balik nama.
5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Sekitar Rp143.000. Ini adalah kontribusi wajib yang dibayarkan untuk dana kecelakaan lalu lintas.