Thursday, November 21, 2024

www.SportCorner.id - Isu pencemaran udara merupakan suatu tantangan global yang memerlukan penanganan serius dan segera, tidak terkecuali bagi negara berkembang, karena dapat menyebabkan dampak kesehatan yang buruk dan berdampak pada lingkungan.

Di Indonesia sektor transportasi disebut sebagai salah satu kontributor utama polusi udara di Indonesia akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah. Untuk memperbaiki kualitas udara,  peningkatan dan pengetatan kualitas BBM dengan penerapan standar Euro IV dinilai sebagai langkah strategis.

Institute for Essential Services Reform (IESR), lembaga think tank di bidang energi terbarukan dan lingkungan bersama Center of Reform on Economics (CORE Indonesia), Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), dan Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC-UI) pada Selasa (19/11/2024) meluncurkan kajian 'Analisis Dampak Kebijakan Pengetatan Standar Kualitas BBM pada Aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Ekonomi.'

Kajian ini menunjukkan pengetatan standar kualitas bahan bakar minyak (BBM) setara dengan Euro IV dapat berdampak terhadap pengurangan polusi udara, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, serta menurunkan biaya sosial dan ekonomi yang diakibatkan karena peningkatan biaya kesehatan, hilangnya kesempatan ekonomi, dan kerusakan lingkungan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa sekitar 45 persen polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi. Fabby mengungkapkan bahwa mayoritas BBM di pasar Indonesia, seperti Pertalite dan Pertamax, memiliki kualitas rendah yang diindikasikan dari kandungan sulfur mencapai 150–400 ppm, jauh di atas standar Euro IV. 
Sulfur merupakan komponen alami minyak mentah yang terdapat pada bensin dan diesel. Saat dibakar, sulfur menghasilkan emisi berupa sulfur dioksida (SO2). Untuk itu, ia mendorong penurunan kandungan sulfur dengan memperketat standar kualitas BBM, seperti menerapkan Euro IV yang membatasi sulfur maksimal 50 ppm.