Belok Sambil Menyalakan Lampu Sein Belum Tentu Benar Lho

Nyalakan lampu sein setidaknya tiga kedipan sebelum berbelok atau berpindah jalur untuk memastikan keselamatan bersama dan mencegah kecelakaan di jalan.

Share:
Ilustrasi - FREEPIK.
Otomotif
Ilustrasi - FREEPIK.

www.SportCorner.id - Mematuhi aturan lalu lintas merupakan sebuah kewajiban yang berlaku untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan. Namun belakangan ini, banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berpindah jalur.

Keberadaan lampu sein berfungsi untuk memberitahu kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati karena kendaraan akan melakukan manuver dalam waktu dekat. Contohnya: berbelok, pindah jalur, atau bahkan akan berhenti menepi.

Melakukan manuver seperti contoh di atas tanpa menyalakan lampu sein, dapat mengundang bahaya bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lain. Tidak menyalakan lampu sein pada saat berbelok juga termasuk pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Tips Mencegah Microsleep Saat Berkendara Jarak Jauh di Akhir Tahun

Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat 1 dan 2.

Ayat 1: “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”

Ayat 2:  “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”


Baca Juga

Jetour G700. (Jetour)

Jetour Siap Kembangkan Mobil Sistem Super Hybrid dan Amfibi

Salah satu mobil terbang di pameran Shanghai Auto Show 2025. (Antara)

Shanghai Auto Show 2025 Tampilkan Ragam Mobil Terbang Canggih

Pertumbuhan baterai kendaraan listrik dan solusi penyimpanan energi ramah lingkungan. (Rubi)

Battery Show Indonesia Hadirkan Ekosistem Energi Berkelanjutan

Jetour memperluas jangkauan pasarnya hingga 67 negara. (Bagus)

Begini Strategi Bisnis Jetour Mendekatkan Diri dengan Konsumen

Pameran kendaraan listrik tahunan PEVS 2025. (Dyandra)

PEVS 2025 Diharap Dorong Pertumbuhan Mobil Listrik Nasional

Diler Honda Naga Motor 2 Lombok Timur merupakan diler mobil Honda kedua di Pulau Lombok. (HPM)

HPM Resmikan Diler Mobil Honda di Lombok Timur

The All-Electric ID. Buzz. (Volkswagen)

ID. Buzz Dinobatkan Sebagai 2025 World Car Design of the Year

Jangan menginjak pedal rem menggunakan kaki kiri pada mobil matic. (PD Insurance)

Ini Alasan Injak Rem Mobil Matic Harus Pakai Kaki Kanan

Jetour Seri G. (Jetour)

Platform Off Road Hybrid dari Jetour Pamer di Shanghai Auto Show 2025

Ilustrasi. (Carole Nash)

Hal yang Harus Dilakukan saat Motor Ingin Berbelok