Baca juga: Safety Riding FIFGroup: Siapa Bilang Berkendara Perlahan Lebih Aman?
Pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu isyarat alias sein pada saat berbelok, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Hal ini tertuang dalam UU LLAJ pasal 294 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Penggunaan lampu Sein yang Benar
Lampu sein merupakan salah satu 'alat komunikasi' universal saat berkendara di jalan raya. Seperti layaknya saat berkomunikasi, penggunaan lampu sein juga ada 'tata krama'-nya.
Baca juga: Deretan Gangguan Konsentrasi Saat Berkendara dan Solusi Pencegahannya
Contoh: Sebelum memasuki rumah orang, Anda harus terlebih dahulu menyapa dan meminta ijin. Setelah diijinkan, baru Anda boleh masuk dengan aman.