Polri Tegaskan Tilang Sita Kendaraan Hoax! Ini Penjelasannya
Dirgakkum Korlantas Polri menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoax.
www.sportcorner.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian atau Korlantas Polri membantah isu penerapan aturan tilang 2025 yang menyita kendaraan bermotor jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun. Aturan ini kabarnya akan mulai berlaku April 2025.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoax.
"Seperti itu (hoax)," ujar Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Raden Slamet Santoso, Selasa (18/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan tilang, dan pihak Korlantas Polri tetap fokus pada pengoptimalan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Menurut dia, tidak ada kebijakan baru yang mengatur penyitaan kendaraan. Pihak kepolisian terus mengutamakan penggunaan ETLE, baik yang statis maupun mobile, untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efisien.
Dirinya juga membantah adanya aturan tilang yang bisa menghapus atau memblokir data kendaraan. Menurut dia, polisi bisa melakukan penghapusan atau pemblokiran data kendaraan dengan dua alasan.
Pertama, penghapusan data kendaraan karena permintaan pemilik misalnya kendaraan yang mengalami kerusakan berat sehingga tak bisa digunakan kembali.
Kedua, penghapusan atau pemblokiran oleh polisi terhadap kendaraan yang belum membayar denda tilang hingga waktu yang ditentukan.