Friday, September 20, 2024

www.SportCorner.id - Syahrul Yasin Limpo resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Pria yang akrab disapa SYL itu ternyata penyuka olahraga.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Menteri Pertanian, SYL, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.

KPK sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan kasus dugaan korupsi di Kementan dari selidik menjadi sidik.

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Jakarta.

[Baca Juga: Ini GOR Bulutangkis Tempat Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Bertemu]

Atas perbuatannya, SYL dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di balik dugaan korupsi, ternyata SYL termasuk sosok yang rutin olahraga untuk menjaga kesehatannya.

Beberapa waktu lalu, SYL sempat mengatakan bahwa olahraga favoritnya tidak membutuhkan biaya mahal.

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu menyebut, dia sangat menyukai olahraga lari yang tidak memerlukan biaya mahal.