www.SportCorner.id - Mematuhi aturan lalu lintas merupakan sebuah kewajiban yang berlaku untuk menjaga keselamatan berkendara di jalan. Namun belakangan ini, banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berpindah jalur.
Keberadaan lampu sein berfungsi untuk memberitahu kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati karena kendaraan akan melakukan manuver dalam waktu dekat. Contohnya: berbelok, pindah jalur, atau bahkan akan berhenti menepi.
Melakukan manuver seperti contoh di atas tanpa menyalakan lampu sein, dapat mengundang bahaya bagi diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lain. Tidak menyalakan lampu sein pada saat berbelok juga termasuk pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Tips Mencegah Microsleep Saat Berkendara Jarak Jauh di Akhir Tahun
Aturan penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 12 ayat 1 dan 2.
Ayat 1: “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”
Ayat 2: “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.”