Friday, September 20, 2024

www.SportCorner.id - PSSI melarang mengganti nama dan logo terhadap tujuh klub sepakbola yang ada di Indonesia.

Hal ini dikarenakan tujuh klub tersebut merupakan pendiri PSSI pada 19 April 1930.

Ketujuh klub tersebut adalah,Persija, Persib, Persebaya, Persis, PSIM Yogyakarta, PSM Madiun dan PPSM Magelang.

Bahkan larangan penggantian nama bagi ketujuh klub tersebut diatur dalam statuta PSSI Pasal 17 tentang Kewajiban Anggota PSSI poin G.

"Sebagai penghargaan kepada 7 Klub Pendiri PSSI, yaitu PSIM Yogyakarta, Persis Solo, Persib Bandung, Persija Jakarta, Persebaya Surabaya, PSM Madiun dan PPSM Magelang. Maka ketujuh klub tersebut wajib melindungi seluruh aset sepakbola mereka termasuk nama, logo, domisili dan warisan sepakbola lainnya di setiap waktu dan tidak melakukan perubahan (pengurangan atau pernambahan) hal-hal tersebut dengan alasan apapun dikemudian bari,"

Baca juga: Eks Kiper ManCity Pernah Jadi Pelatih di Fluminense  

Jika mengacu pada hal tersebut, maka bagaimana dengan wacana Persib yang ingin mengubah logonya.

Wacana tersebut tidak terlepas dari pergantian hari lahir Persib dari 14 Maret 1933 ke 5 Januari 1919.

Di logo Persib saat ini identik dengan lambang Pemerintah Kota Bandung. Di mana dalam logo tersebut juga terdapat angka 1933.  
 
CEO PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Teddy Tjahjono mengaku belum bisa memastikan terkait dengan pergantian logo tersebut.