Polisi Bakal Berlakukan Tilang Sistem Poin
Sanksi tilang umumnya berupa denda dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan oleh pengendara sesuai aturan yang berlaku
www.sportcorner.id - Tilang merupakan tindakan yang dilakukan oleh polisi kepada pengguna kendaraan yang tak mentaati aturan lalu lintas. Tilang/Surat tilang diberikan kepada pelanggar/pengendara sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya penegakan hukum
Sanksi tilang umumnya berupa denda dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan oleh pengendara sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan sanksi tilang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mempunyai masa berlaku 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya SIM, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol, Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif. SIM wajib diperpanjang selama 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus diuji.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," jelasnya, seperti dikutip laman Korlantas Porli.
Landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandan Surat Izin Mengemudi.
Aan menambahkan, bahwa SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara.