Polisi Bakal Berlakukan Tilang Sistem Poin
Sanksi tilang umumnya berupa denda dalam bentuk uang yang harus dikeluarkan oleh pengendara sesuai aturan yang berlaku
Dijelaskan olehnya, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
Sistem poin tilang lalu lintas akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Untuk pelanggaran lalu lintas dan dan kecelakaan lalu lintas, masing-masing kategori akan memiliki sanksi poin yang berbeda.
1 poin dikenakan untuk pelanggaran:
- Tidak menggunakan helm
- Tidak memakai sabuk pengaman
- Mengangkut orang dengan mobil barang
3 poin dikenakan untuk pelanggaran:
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
5 poin dikenakan untuk pelanggaran:
- Tidak membawa SIM
- Melanggar aturan lalu lintas
- Mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik
- Melanggar aturan batas kecepatan
Poin Kecelakaan Lalu Lintas:
Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin. Adapun 12 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat/meninggal.
Sementara 10 poin dikenakan untuk pengendara yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan/kerusakan kendaraan, serta pengendara yang melakukan tabrak lari. Sedangkan 5 poin dikenakan untuk yang berkendara membahayakan nyawa/barang.
Sedangkan konsekuensi akumulasi poin tersebut yaitu, 12 Poin adalah SIM ditahan sementara sambil menunggu keputusan pengadilan. Dan 18 Poin adalah SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.