Yuk Mengenal Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Opsen BBNKB adalah, opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Opsen Pajak MBLB adalah, opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pada dasarnya, opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.
Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Metode pembayaran atas pajak tersebut melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi untuk PKB dan BBNKB serta RKUD kabupaten/kota untuk opsen PKB dan opsen BBNKB-nya.
Selain mempercepat penerimaan kabupaten/kota, penerapan skema opsen pajak daerah ini dapat meningkatkan sinergi pemungutan dan pengawasan antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota, serta diharapkan dapat memperbaiki postur APBD kabupaten/kota yang selama ini diterima sebagai pendapatan transfer (bagi hasil pajak provinsi) dan akan menjadi PAD.
Di lain sisi, opsen pajak memberatkan, khususnya untuk pembelian kendaraan baru. Biaya yang harus dibayarkan konsumen saat pembelian kendaraan baru jadi lebih tinggi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo mengapresiasi 25 kepala daerah yang sudah bersinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani opsen pajak yang berlaku pada Januari 2025.