Friday, September 20, 2024

www.SportCorner.id - Presiden Madura United, Achsanul Qosasih ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Achsanul Qosasih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat, (3/11/2023).

Achsanul diduga menerima aliran dana Rp40 miliar pada Juli 2022. Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.

Hal ini terkuak dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejangung memeriksa mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak sebagai terdakwa di kasus BTS 4G.

Warganet pun kemudian mempertanyakan masa depan Madura United. Hal ini terlihat dari unggahan panditfootball di akun Instagramnya, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Presiden MU Achsanul Qosasih ‘Kena’ Jumat Keramat Kejagung

"Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekaligus Presiden Madura United Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi menara BTS, Jumat (3/11)," tulis panditfootball.

Warganet pun kemudian berkomentar terkait kasus yang menjerat Achsanul Qosasih tersebut.

"Bagaimana Madura United ke depannya?" tulis Aarxxyaa.

"Apakah aliran dana masuk juga ke Madura United," tulis sinduuung.aw

"Bagaimana ini dengan Madura United," tulis indra_rasyid.

Seperti diketahui, Madura United di klasemen sementara Liga 1 2023-2024 berada di peringkat ketiga.