Sanksi Tegas dan Denda untuk Pengendara yang Lawan Arus
Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi.
www.sportcorner.id - Perilaku lawan arus lalu lintas masih kerap ditemui di jalan raya baik itu dilakukan pengendara mobil dan motor. Umumnya mereka mencari jalan pintas demi cepat sampai tujuan.
Hanya sejumlah orang menyadari bahwa tindakan melawan arus sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Pengendara yang acuh tidak sadar diri jika tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar hingga korban jiwa.
Para pengendara yang melawan arus harus ditindak tegas, bahkan menurut aturan akan dikenakan sanksi.
Dijelaskan Korlantas Polri, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain. Berikut beberapa risiko yang muncul dari tindakan ini diantaranya:
1. Kecelakaan Lalu Lintas
Pengemudi yang melawan arus tentu menyumbang potensi besar akan terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar.
2. Kemacetan
Ruas jalan yang diambil oleh pengendara lawan arus tentu akan mengakibatkan penumpukan pada setiap persimpangan jalan sehingga terjadi kemacetan.
3. Membahayakan pengguna jalan lain
Selain mengancam keselamatan pengendara akibat terjadi kecelakaan, pengemudi lawan arus juga berpotensi membahayakan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum hingga kaum difabel.