-Biaya cek fisik sekira Rp30.000 - Rp50.000. Biaya ini dikenakan untuk pemeriksaan fisik motor.
-Biaya Administrasi Balik Nama, sekira Rp100.000 - Rp200.000. Biaya ini untuk pengurusan administrasi balik nama di Samsat.
-Biaya penerbitan STNK baru sekira Rp100.000 - Rp250.000. STNK baru akan diterbitkan atas nama Anda sebagai pemilik baru.
-Biaya penerbitan BPKB baru sekiraRp225.000 untuk roda dua. BPKB baru akan diterbitkan dengan nama Anda sebagai pemilik.
-Biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai tarif di masing-masing daerah dan tergantung pada nilai kendaraan. Pastikan Anda mengetahui tarif pajak kendaraan di daerah Anda untuk perhitungan yang lebih akurat.
Perlu diingat bahwa biaya di atas adalah estimasi dan bisa berbeda di setiap daerah. Untuk kepastian, sebaiknya Anda langsung menanyakan ke kantor Samsat setempat.