Dengan pengertian di atas, maka skincare yang penggunaannya dengan memasukkan bahan tersebut ke bawah lapisan epidermis tidak bisa disebut sebagai kosmetik.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyebutkan bahwa produk injeksi harus diaplikasikan oleh tenaga medis dan menggunakan alat steril karena dikategorikan sebagai obat.
Jika penggunaannya tidak sesuai aturan, dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, dan efek samping sistemik.
"Produk seperti ini dikategorikan sebagai obat dan harus didaftarkan sebagai produk obat," ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya.
[Baca juga: 4 Olahraga untuk Menjaga Kesehatan di Musim Hujan]
Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa BPOM telah mencabut 16 skincare yang melanggar aturan tersebut, termasuk brand milik dr Richard Lee, Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja.
Selain brand milik dr Richard Lee, ada 15 skincare lainnya yang melanggar izin BPOM dan telah dicabut izin edarnya. Berikut daftarnya:
- PDRN.S by Bellavita
- Sappire PDRN
- Mesologica MD Celluli
- Ribeskin Superficial Pink Aging
- Mesologica MD Celluli-D
- Mesologica MD Exomatrix
- Mesologica MD Hair Crum Powder
- Lipo Lab PPC Solution
- Curenex Lipo
- Sappire Aqua Drop
- MCCM Deoxycholic
- MCCM Organic Silicon
- MCCM Cellulite Cocktails
- MCCM Hyaluronic Acid 1%
- MCCM Vitamin C
[Baca juga: Arti Warna Feses pada Kondisi Kesehatan Tubuh]