Tuesday, September 17, 2024

Baca juga: SIS Hadirkan Mobil Konsep Listrik Perdana Suzuki eVX

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, serta Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Apabila terdapat pelanggaran batas kecepatan akan ditindak lanjuti lewat sanksi yang dimonitor melalui pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik sebagai bukti pelanggaran.

2. Mengetahui lajur tepat untuk dilalui

Ruas jalan tol terdiri atas beberapa lajur. Lajur satu untuk kendaraan lebih lambat maupun kendaraan berat seperti truk serta bus. Lajur dua untuk kendaraan lebih cepat dan stabil. Sedangkan lajur tiga atau paling kanan berfungsi untuk mendahului.

Baca juga: Simak Perjalanan Suzuki Jimny di Indonesia

Sementara lintasan paling kiri atau bahu jalan khususkan sebagai rumija (ruang milik jalan) yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, misalnya saat mobil bermasalah.

3. Mematuhi petunjuk rambu dan petunjuk jalan