www.SportCorner.id - Berikut daftar skincare yang langgar izin BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Total ada 16 skincare yang melanggar aturan dan telah dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Salah satu alasan pencabutan izin edar belasan skincare tersebut lantaran tidak sesuai dengan yang didaftarkan sebagai kosmetik.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik adalah bahan baku atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh.
Bagian luar tubuh yang dimaksudkan adalah seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut.
[Baca juga: Cara Mencegah Cedera Otot Robek Saat Gym]
Selain itu, produk kosmetik digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan, atau melindungi, atau memelihara tubuh pada kondisi baik.